Strategi membangun kesejahteraan masyarakat perspektif Ekonomi Islam

Kebutuhan manusia tidak bisa terlepaskan dari ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan hidup  meliputi sandang, pangan dan papan. Ekonomi menjadi bagian penting dalam membangun kesejahteraan, peran ini tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia dalam mengaktualisasikan dirinya untuk mencapai tujuan hidupnya.  Namun manusia sering mengabaikan aturan yang sudah diterapkan sesuai fitrahnya. Sebagai contoh banyak masyarakat yang mengaplikasikan sistem kapitalisme dalam berekonomi, padahal kapitalisme hanya berorientasi pada cara-cara produksi secara individu dimana distribusi, penentuan harga dan jasa-jasa pelayaan didalamnya ditentuan pasar bebas (free market).((Hamid Fahmy Zarkasyi, Peradaban Islam: Makna Dan Strategi Pembagunannya (Ponorogo: Centre for Islamic and Occidental Studies (CIOS), 2015))pandangan yang menempatkan aspek material yang bebas dari dimensi moral. Pandangan ekonomi materialism ini yang menjadikan manusia sebagai pelaku hedonistic, sekuleristik dan materialistic. seiring berjalannya waktu sistem kapitalisme ini gagal dalam menjadikan pemerataan dan kesejahteraan.sehingga timbulah ketimpangan yang semakinluas antar individu, kelompok. Bahkan antara pemerintah negara berkembang dan maju

Merujuk kepada Ajaran Islam, yang sejalan dengan fitrah manusia bersifat menyeluruh. Seiring berkembangnya zaman banyak kebutuhan manusia yang harus terpenuhi.((Tira Nur Fitria Agus Marimin, Abdul Haris Romdhoni, “Perkembangan Bank Syariah Di Indonesia,” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 01, no. 02 (2015): 77.)) Maka dibutuhkan juga sistem ekonomi yang  dapat membuat masyarakat secara adil baik secara jismiyah dan rohaniah. Hal ini bisa dilaksanakan dengan menggunakan ekonomi Islam

Ekonomi Islam dalam Bahasa Arab diistilahkan dengan al-iqtisad al-islami. Iqtisad (ekonomi) didefinisikan sebagai pengetahuan tentang aturan yang berkaitan dengan produksi kekayaan, mendistribusikan dan mengonsumsinya.((Al-Misri, Ushul Al-Iqtishad Al-Islam (Damsyiq: Dar al-Qalam, 1993), 28.))Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan Tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan Islam.

 

Maka dalam pandangan ekonomi Islam, syariah mempunyai nilai penting dalam pengentasan kemiskinan, karena prinsip yang diterapkan Islam dibangun oleh sistem yang beroirentasi pada kesejahteraan masyarakatan, kemanusiaan, persaudaraan, keadilan, keruhanian dan keharmonisan yang dirasakan secara bersama, bukan hanya mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya sebagaimana yang telah dipraktikan oleh ekonomi social.((M. Umer Chapra, Islam Dan Tantangan Ekonomi, Terj. Nur Hadi Ihsan Dan Rifqi Amar, Cet 1 (Surabaya: Risalah Gusti, 1999), 7.))

Karenannya Sistem ekonomi syariah selalu berusaha untuk menerapkan istilah bagi hasil, yang mana konsep ini memungkinkan beban rugi dan untung menjadi milik bersama dan ditanggung antara modal dan pengelola. Hasilnya tanggung jawab ini berdampak positif bagi stabilitas perekonomian. Sistem ekonomi syariah juga memberlakukan adanya pelarangan terhadap praktek riba. Dilarangnya riba ini membawa efek stabilitas ekonomi terjaga dan hasilnya pertumbuhan ekonomi bisa merata dan berkesinambungan.

Strategi Ekonomi Islam

Sistem ekonomi Islam yang dibangun berdasarkan nilai-nilai ajaran Islam yang tidak hanya berorientasi pada pencapaian profit semata, melainkan berorientasi pada nilai-nilai kemaslahatan bersama. Perbedaan mendasar antara ekonomi kapitalis dan ekonomi Islam, Dimana ekonomi konvensional berpijak pada dasar materialisme dan sekulerisme yang didasarkan hanya pada rasionalitas pemikiran manusia. Sedangkan ekonomi Islam pijakan dasarnya adalah al-Quran, as-Sunnah dan hasil ijtihad para intelektual muslim.((Adiwarman A. Kari, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004).))

Strategi Ekonomi Islam dalam menciptakan kesejahteraan Pertama Sistem Ekonomi Islam didasarkan pada 3 pondasi utama yakni tauhid, syariah dan akhlaq. Pengamalan syariah dan akhlak Landasan tauhid yang tidak kokoh akan mengakibatkan implementasi syariah dan akhlak terganggu. Dasar syariah adalah membimbing aktivitas ekonomi sehingga sesuai dengan kaidah-kaidah syariah. Sedangkan akhlak membimbing aktivitas ekonomi manusia agar senantiasa mengedepankan moralitas dan etika untuk

implementasi syariah dan akhlak terganggu. Dasar syariah adalah membimbing aktivitas ekonomi sehingga sesuai dengan kaidah-kaidah syariah. Sedangkan akhlak membimbing aktivitas ekonomi manusia agar senantiasa mengedepankan moralitas dan etika untuk mencapai tujuan. Akhlak yang terpancar dari iman akan membentuk integritas yang membentuk good corporate governance dan market disciplin yang baik.

Strategi kedua Keseimbangan (Al-Wasathiyyah), Syariat Islam mengakui hak pribadi dengan batas-batas tertentu.((M. Yusuf Qardhawi, Norma Dan Etika Ekonomi Islam (Jakarta: Gema Insani Press, 1987), 40)). Syari’at menentukan keseimbangan kepentingan individu dan kepentingan masyarakat. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam firman Allah:

وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُوْلَةً اِلٰى عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُوْمًا مَّحْسُوْرًا

Artinya:

“Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal” (Qs. Al-isra: 29)

Strategi  ketiga Kejujuran dan kebenaran, Prinsip ini merupakan sendi akhlakul karimah, kejujuran harus diterapkan dalam membangun ekonomi Islam, diantaranya melalui:

a) Prinsip transaksi yang meragukan dilarang, akad transaksi harus tegas, jelas dan pasti. Baik benda yang menjadi objek akad, maupun harga barang yang diakadkan itu.((M. Umer Chapra, The Objectives Of Islamic Order (Leicester: The Islamic Fondation, 1979), 17.))

b) Prinsip transaksi yang merugikan dilarang. Setiap transaksi yang merugikan diri sendiri maupun pihak kedua dan pihak ketiga dilarang. Sebagaimana sabda nabi Saw:

لا ضرر و لا ضرار

Artinya:

“Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri dan tidak boleh membahayakan (merugikan) pihak lain.”

c) Prinsip mengutamakan kepentingan sosial. Prinsip ini menekankan pentingnya kepentingan bersama yang harus didahulukan tanpa menyebabkan kerugian individu.

d) Prinsip manfaat. Objek transaksi harus memiliki manfaat, transaksi terhadap objek yang tidak bermanfaat menurut syariat dilarang.

e) Prinsip transaksi yang mengandung riba dilarang.

Ketika sistem ekonomi sudah diterapkan dalam Islam maka akan mudah kita mendapatkan kesejahteraan, kesejahteraan yang dimaksud dalam Islam ialah kesejahteraan yang mencakup dua hal yakni kesejahteraan jasmani dan rohani.((Syed Muhammad Naquib Al-Attas, Prolegomena to the Metaphysics of Islam: An Exposition of the Fundamental Element of the World View of Islam (Kuala Lumpur: International Institute of Islamic Thought and Civilization, 1995).))

Wujud dari kesejahteraan social bisa dilihat dari agama, jiwa, akal keturunan dan kekayaan. Dalam bidang ekonomi, perhatian terhadap produksi, konsumsi dan distribusi menjadi perhatian khusus dalam Islam.oleh karenannya Islam mengatur kekayaan tidak berputar kepada orang kaya atau konglomerat saja., melainkan ada hak seseorang pada yang dimiliki seseorang.(( Hamid Fahmy Zarkasyi, “Worldview Islam Dan Kapitalisme Barat,” Jurnal Tsaqafah Vol. 9, no. No. 1 (2003): 19.))

Kesimpulan

Islam sebagai agama menjadi panduan kehidupan yang universal, integral dan komprehensif telah menetapkan tatanan yang utuh untuk kehidupan manusia.((Syed Muhammad Naquib Al-Attas, Risalah Untuk Kaum Muslim (Kuala Lumpur: ISTAC, 2001).)) Sistem yang menjadi suatu kesatuan yang dijadikan landasan untuk melakukan sesuatu. Sistem seringkali juga disebut cara melakukan sesuatu. Sistem pula yang membedakan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Sistem ekonomi Islam adalah suatu kesatuan yang dijadikan landasan untuk melakukan sesuatu dalam praktek (penerapan ilmu ekonomi) sehari-harinya bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat, maupun pemerintah atau penguasa dalam rangka mengorganisasi faktor produksi, konsumsi, distribusi dan pemanfaatan barang dan jasa yang dihasilkan tunduk dalam peraturan atau perundang-undangan islam (sunnatullah). Sistem ekonomi Islam memilih jalan keadilan dalam mencapai kesejahteraan sosial. Bahwa kesejahteraan sosial yang tercapai haruslah dibangun di atas landasan keadilan

Kesejahteraan dalam sistem ekonomi Islam adalah terpenuhinya kebutuhan materi dan non materi, dunia dan diakhirat berdasarkan kesadaran pribadi dan masyarakat untuk patuh dan taat (sadar) terhadap hukum yang dikehendaki oleh Allah Swt melalui petunjuk-Nya dalam Al-Qur’an, melalui contoh dalam keteladanan Rasulullah Saw, dan melalui ijtihad dan kebaikan para ulama. Oleh karenanya kesejahteraan bukanlah sebuah cita-cita yang tanpa pengorbanan tetapi membutuhkan perjuangan yang terus menerus dan berkesinambungan