Ilmu Aqidah Akhlak Tokoh Utama Penegakkan Hukum

Oleh: Kartika Wulandari

        Kata Akidah berasal dari bahasa Arab yang berakar pada kata ‘aqada-ya’qidu-‘aqdan-‘aqidatan. ‘Aqdan berarti simpulan, ikatan perjanjian dan kokoh, setelah terbentuk menjadi aqidah berarti keyakinan. Akidah sebagai sistem kepercayaan yang memuat elemen-elemen dasar keyakinan, menggambarkan sumber dan hakikat keberadaan agama. Sedangkan akhlak sebagai sistem etika menggambarkan arah dan tujuan yang hendak dicapai agama. Akidah erat sekali hubungannya dengan akhlak, karena akhlak tersarikan dari akidah dan merupakan pancaran darinya. Jika seorang berakidah dengan benar, maka akhlaknya pun akan baik, lurus dan benar. Begitupula sebaliknya, jika akidah salah maka akhlaknya pun akan salah. Akidah, syariat dan akhlak dalam Al-Qur’an disebut iman dan amal shaleh. Iman akan menunjukkan makna aqidah, sedangkan amal shaleh menunjukkan pengertian akhlak.

        Sedangkan ilmu akidah akhlak sendiri merupakan ilmu yang membimbing manusia agar menghayati dan meyakini dengan keyakinan yang benar terhadap Allah SWT dan segala unsur yang menyertainya sehingga manusia dapat paham dan mengamalkan ajaran Islam tentang akhlak baik yang berkaitan dengan hubungan antara manusia dengan Allah, manusia dengan dirinya maupun manusia dengan lingkungannya. Dari akidah dan akhlak yang baik inilah manusia diharapkan mampu menjalani kehidupan yang baik sesuai dengan standar umum yang disepakati guna menentukan aturan yang harus dijalani, meskipun ukuran dari standar umum itu bisa jadi memiliki sedikit banyak kekurangan antara satu masyarakat dengan yang lainnya, tapi dapat dipastikan bahwasanya ada hal-hal pokok tertentu dalam masyarakat untuk pe-nyama-an standar hal baik dan buruk itu.

Dimensi Akhlak

        Akhlak sebagai saripati aqidah atau dipahami sebagai amal dari hasil iman inimemiliki cakupan yang luas, baik bersifat lahiriyah maupun batiniah. Tidak hanya berbatas hubungannya dengan sang ‘khalik’ saja, dimensi akhlak juga memiliki hubungan kandung terhadap seluruh makhluk dan lingkungannya.

        Yang pertama, adalah akhlak terhadap Allah SWT. Pengakuan bahwa tiada Tuhan selain Allah merupakan landasan umum berakhlak terhadap Allah SWT. Allah memiliki sifat-sifat terpuji, yang demikian sempurna sifat itudan sama sekali tidak diketahui batasannya oleh makhluk manapun. Dari kesempurnaan inilah Al-Qur’an yang merupakan kitab suci pelengkap kitab-kitab yang sudah diturunkan sebelumnya, memerintahkan manusia untuk berserah diri kepada-Nya. Di dalamnya diterangkan bahwa segala sesuatu yang berasal dari Allah adalah baik, benar, indah dan sempurna.Yang kedua, akhlak terhadap sesama manusia. Merujuk kepada Al-Qur’an yang merupakan kitab panduan umat Islam, telah dijelaskan bagaimana seharusnya manusia memperlakukan manusia lain. Perbuatan seperti membunuh, menyakiti jiwa maupun raga, merampas hak kehidupan seperti harta, kebebasan pribadi maupun keadilan termasuk kedalam larangan. Al-Qur’an menekankan bahwa setiap orang hendaknya didudukkan secara wajar, diberikkan hak sebagaimana mestinya namun harus tetap dalam batas kewajaran. Yang ketiga, akhlak terhadap lingkungan. Lingkungan tempat manusia tinggal adalah segala sesuatu yang ada dalam kehidupan manusia. Dalam pandangan akhlak Islam, membuang sampah secara sembarangan merupakan sesuatu yang tidak dibenarkan karena akan mengganggu kebersihan dan ketertiban. Disini manusia dibentukuntuk menjadi pribadi yang bertanggung jawab sehingga ia tidak melakukan perusakan terhadap lingkungan.

Inkonsistensi Penegakkan Hukum hasil buahan Krisis Akidah Akhlak

       Ketertiban dalam hidup bermasyarakat sudah tentu menjadi syarat utama dari sebuah keteraturan kehidupan. Agar tercapai sebuah ketertiban tersebut maka harus ada sebuah kepastian. untuk hal ini hukum memiliki andil utama demi mengatur hal yang jelas, baik subyek, obyek maupun wilayah berlakunya. Bentuk hukum harus jelas, apakah tertulis maupun tidak tertulis.

       Melihat ranah politik kenegaraan, saat ini bangsa Indonesia dapat dikatakan sedang mengalami multi krisis yang salah satunya adalah krisis dalam penegakkan hukum. Suhardin menyatakanindikasi hal tersebut yakni ketika dalam penegakkan hukum semata-mata mengutamakan aspek kepastian hukum dengan mengabaikan aspek keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Adapun bahwa cita hukum adalah keadilan dalam konteks perkembangan abad 21 telah berubah.

       Kendati demikian bukan saja mengalami krisis dalam penegakkan hukum, baik sadar maupun tanpa sadar negara ini juga mengalami kecenderungan pengabaian terhadap hukum, ketidakhormatan dan ketidakercayaan masyarakat terhadap hukum. Dengan demikian, hukum dianggap sebagai suatu pranata yang belum difungsikan secara optimal khususnya dalam tahap implementasinya oleh lembaga penegak hukum. Hukum yang hanya berpatokan pada asas kepastian hukum tersebut justru akan menyebabkan hukum itu kehilangan identitas yang sesungguhnya yaitu hukum dalam memberikan keadilan, kemanfaatan, kebahagiaan dan menjamin terpenuhinya hak asasi manusia.

       Krisis penegakkan hukum ini diidentifikasi terjadi karena adanya krisis moral/akhlak/nilai. Nilai yang seharusnya dijadikan patokan dalam penegakkan keadilan sedikit demi sedikit dipertanyakan keberadaannya. Sejatinya ini tidak akan pernah terjadi jika pondasi keimanan serta akhlak yang baik itu diimplementasikan dalam kehidupan secara optimal.

Kritis Ilmu Aqidah Akhlak dalam Penegakkan Hukum

        Dikutip oleh dudi, Hazairin menyatakan bahwa hukum tanpa moral adalah kezaliman. Moral tanpa hukum adalah anarki dan utopia yang menjurus kepada peri kebinatangan. Hanya hukum yang dipeluk oleh kesusilaan dan berakar pada kesusilaan yang dapat mendirikan kemanusiaan. Pernyataan tersebut dilanjutkan oleh Dr. M. Muslehuddin yang menerangkan bahwa hukum tanpa keadilan dan moralitas bukanlah hukum dan tidak bisa bertahan lama. Sistem hukum yang tidak memiliki akar substansial pada keadilan dan moralitas pada akhirnya akan terpental.

       Hukum dan moral (baca:akhlak) memiliki hubungan bagaikan roh dan jasad. Jika terpisah salah satunya, maka tidak akan berarti apa-apa. Dalam Islam, dua hal ini tidak bisa dipisahkan dan mutlak harus bersandar kepada Al-Qur’an dan Sunnah sebagai rujukan utama dalam menentukan dan menetapkan suatu perkara. Oleh karena itu, seorang muslim harus mengimbangi dirinya dengan akhlak yang mulia dalam menjalankan kehidupannya terutama pada hal yang berkaitan dengan hukum, demi tercapainya ridha Allah semata.

       Dengan demikian ilmu aqidah akhlak sudah barang tentu menjadi ilmu yang penting bahkan sesuatu yang sangat ‘kritis’untuk diterapkan dalam aspek kehidupan. Karena dengan pendidikan dalam ilmu inilah yang nantinya memberitahukan manusia tentang apa yang harus dikerjakan, apa yang perlu diseleksi dan apa yang harus dihindari demi kemaslahatan umat.